3. MUSYARAKAH ( Syirkah )
A. Pengertian Syirkah
Secara etimologi, asy-syirkah berarti percampuran, yaitu percampuran antara sesuatu dengan yang lainnya, sehingga sulit dibedakan . Asy-syirkah termasuk salah satu bentuk kerja sama dagang dengan rukun dan syarat tertentu, yang dalam hukum positif disebut dengan perserikatan dagang.
Secara terminologi, ada beberapa definisi asy-syirkah yang dikemukakan oleh para ulama fiqh.
Pertama dikemukakan oleh ulama Malikiyah. Menurut mereka, asy-syirkah adalah :
إ ذ ن فى الصرف لهما مع أ نفسهما فى مال لهما
Suatu keizinan untuk bertindak secara hukum bagi dua orang yang bekerjasama terhadap harta mereka.
Kedua, definisi yang dikemukakan oleh ulama Syafi’iyah dan Hanabilah. Menurut mereka, asy-syirkah adalah :
ثبو ت الحق فى شيئ لإ ثنين فأ كثر على جهة الشيوع
Hak bertindak hukum bagi dua orang atau lebih pada sesuatu yang mereka sepakati.
Pada dasarnya definisi – definisi yang dikemukakan para ulama fiqh di atas hanya berbeda secara redaksioanl, sedangkan esensi yang terkandung di dalamnya adalah sama, yaitu ikatan kerja sama yang dilakukan dua orang atau lebih dalam perdagangan. Dengan adanya akad asy-syirkah yang disepakati kedua belah pihak, semua pihak yang mengikatkan diri berhak bertindak hukum terhadap harta serikat itu, dan berhak mendapatkan keuntungan sesuai dengan persetujuan yang disepakati.
B. Dasar hukum asy-syirkah
Akad asy-syirkah dibolehkan, menurut para ulama fiqh, berdasarkan kepada firman Allah dalam surat an-Nisa’, 4: 12 yang berbunyi :
...فهم شر كا ء فى الثلث...
...maka mereka berserikat dalam sepertiga harta...
Ayat ini menurut mereka berbicara tentang perserikatan harta dalam pembagian warisan. Dalam ayat lain Allah berfirman :
و إن كثيرا من الخلطاء ليبغى بعضهم على بعض إلا اﻟﺫ ين امنوا وعملوا لصا لحا ت وقليل ما هم...
...sesungguhnya kebanyakan dari orang – orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang – orang beriman dan mengerjakan amal – amal saleh; dan amat sedikit mereka ini...
Atas dasar ayat dan hadis di atas para ulama fiqh menyatakan bahwa akad asy-syirkah mempunyai landasan yang kuat dalam agama Islam.
C. Macam – macam asy-Syirkah
Para ulam fiqh membagi asy-syirkah ke dalam dua bentuk, yaitu; 1) syirkah al-Amlak ( perserikatan dalam pemilikan ). (2) Syirkah al-‘Uquq ( perserikatan berdasarkan suatu akad ).
1. Syirkah al-Amlak
Syirkah dalam bentuk ini, menurut ulama fiqh, adalah dua orang atau lebih memiliki harta bersama tanpa melalui atau didahului oleh akad asy-syirkah. Asy-syirkah dalam kategori ini, selanjutnya mereka bagi pula menjadi dua bentuk, yaitu:
a. Syirkah ikhtiar ( perserikatan dilandasi pilihan orang yang berserikat ), yaitu perserikatan yang muncul akibat tindakan hokum orang yang berserikat, seperti dua orang sepakat membeli sebuah barang, atau mereka menerima harta hibah, wasiat, atau wakaf dari orang lain, lalu kedua orang itu menerima pemberian hibah, hibah, wasiat, awakaf itu dan menjadi milik mereka secara berserikat. Dalam kasus seperti ini, harta yang dibeli bersama atau yang dihibahkan, diwakafkan, atau yang diwariskan orang itu menjadi harta serikat bagi mereka berdua.
b. Syirkah jabar ( perserikatan yang muncul secara paksa, bukan atas keinginan orang yang berserikat ), yaitu sesuatu yang ditetapkan menjadi milik dua orang atau lebih, tanpa kehendak dari mereka, seperti harta warisan yang mereka terima dari seorang yang wafat. Harta itu menjadi milik bersama orang – orang yang menerima warisan itu.
Dalam kedua bentuk syirkah al-Amlak, menurut para pakar fiqh, status harta masing-masing orang yang berserikat, sesuai dengan hak masing-masing, bersifat berdiri sendiri secar hukum. Apabila masing-masing ingin bertindak hukum terhadap harta serikat itu, harus ada izin dari mitranya, karena seseorang tidak memiliki kekuasaan atas bagian harta orang yang menjadi mitra serikatnya. Hukum yang terkait dengan syirkah al-amlak ini dibahas oleh para ulama fiqh secara luas dalam bab wasiat, waris, hibah dan wakaf.
2. Syirkah al-Uquq
Syirkah dalam bentuk ini maksudnya adalah akad yang disepakati dua orang atau lebih untuk mengikatkan diri dalam perserikatan modal dan keuntungannya. Terdapat perbedaan pendapat para ulam fiqh tentang bentuk-bentuk serikat yang termasuk ke dalam syirkah al-‘uquq.
Ulama Hanabilah membaginya ke dalam lima bentuk, yaitu :
a. Syirkah al-‘inan ( penggabungan harta atau modal dua orang atau lebih yang tidak selalu sama jumlahnya ).
b. Syirkah al-mufawadhah ( perserikatan yang modal semua pihak dan bentuk kerjasama yang mereka lakukan baik kualitas dan kuantitasnya harus sama dan keuntungannya dibagi rata ).
c. Syirkah al-abdan ( perserikatan dalam bentuk kerja yang hasilnya dibagi bersama ).
d. Syirkah al-wujuh ( perserikatan tanpa modal ).
e. Syirkah al-mudharabah ( bentuk kerjasama antara pemilik modal dengan seorang yang punya kepakaran dagang, dan keuntungannya dibagi bersama)
Ulama Malikiyah dan dan Syafi’iyah membaginya ke dalam empat bentuk :
a. Syirkah al-‘inan.
b. Syirkah al-mufawadhah.
c. Syirkah al-abdan.
d. Syirkah al-wujuh.
Ulama Hanafiyah membagi syirkah ke dalam tiga bentuk yaitu :
a. Syirkah al-anwal ( perserikatan dalam modal/harta ).
b. Syirkah al-a’mal ( perserikatan dalam kerja ).
c. Syirkah al-wujuh ( perserikatan tanpa modal ).
D. Syarat – syarat asy-syirkah
Perserikatan ke dalam dua bentuknya di atas, yaitu syirkah al-amlak dan syirkah al-‘uquq mempunyai syarat – syarat umum, yaitu:
a. Perserikatan itu merupakan transaksi yang boleh diwakilkan. Artinya, salah satu pihak jika bertindak hukum terhadap obyek perserikatan itu, dengan izin pihak lain. Dianggap sebagai wakil seluruh pihak yang berserikat.
b. Persentase pembagian keuntungan untuk masing – masing pihak yang berserikat dijelaskan ketika berlangsungnya akad.
c. Keuntungan itu diambilkan dari hasil laba harta perserikatan, bukan dari harta lain.
E. Rukun – rukun Musyarakah
a. Para pihak yang bersyirkah.
b. Porsi kerjasama.
c. Proyek/usaha ( masyru’ ).
d. Ijab qabul ( sighat ).
e. Nisbah bagi hasil.
Pada bidang perbankan misalnya, penerapan musyarakah dapat berwujud hal-hal berikut ini.
1. Pembiayaan proyek. Musyarakah biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan dimana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek itu selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati
2. Modal ventura. Pada lembaga keuangan khusus yang dibolehkan melakukan investasi dalam kepemilikan perusahaan, musyarakah diterapkan dalam skema modal ventura. Penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan setelah itu bank melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya, baik secara singkat maupun bertahap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar